KDRT Motif Baru Perselingkuhan?

Selanjutnya, KDRT tentu tidak bersesuaian dengan asas dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang di mana dilaksanakan berdasarkan atas prinsip memberikan penghormatan kepada hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, dan perlindungan korban.

Terdapat beberapa saran dari Penulis berkaitan dengan kasus KDRT ini:

  • Keselamatan individu yang terdampak harus menjadi prioritas utama. Jika ada ancaman atau bahaya, segera hubungi instansi yang memiliki wewenang atau lembaga yang dapat memberikan perlindungan.
  • Mintalah bantuan dari tenaga ahli seperti konselor, pekerja sosial, atau lembaga krisis yang memiliki pengalaman dalam menangani situasi KDRT.
  • Segera laporkan insiden KDRT kepada pihak berwenang dan pastikan tindakan hukum yang memadai diambil untuk melindungi korban.
  • Melakukan upaya pencegahan dan edukasi, tindakan pemahaman masyarakat mengenai KDRT melalui program edukasi dan sosialisasi, dengan fokus pada hak-hak perempuan dan isu kekerasan gender.
  • Selain mendampingi korban, penting juga memberikan bantuan dan dukungan kepada pelaku KDRT untuk membantu mereka mengatasi permasalahan perilaku.
  • Jika faktor seperti perselingkuhan memicu KDRT, diperlukan intervensi untuk menangani akar permasalahan dan mencegah terjadinya kekerasan berulang.
  • Selain itu, penting bagi negara untuk menjalankan hukum dan kebijakan yang kuat guna melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Kesadaran mengenai dampak budaya patriarki dalam memicu KDRT juga perlu ditingkatkan, dan upaya untuk memperkuat nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender harus terus berlanjut dalam sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan. (*)

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

POPULER
Search