KDRT Motif Baru Perselingkuhan?

  • Teori Kontrol
    Teori ini menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak terpuaskan dalam berelasi dengan orang lain akan mudah untuk melakukan kekerasan. Dengan kata lain, orang yang memiliki relasi yang baik dengan orang lain cenderung lebih mampu mengontrol dan mengendalikan perilaku yang agresif.
    Travis Hirschi memberikan dukungan kepada teori ini. Disebutkan bahwa remaja laki-laki yang berperilaku agresif cenderung tidak mempunyai relasi yang baik dengan orang lain.
    Kekerasan yang terjadi dikarenakan kuatnya konstruksi sosial di masyarakat yang beranggapan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan budaya patriarki yang menjadikan kondisi perempuan termarginalisasi.

Negara Indonesia dalam hal ini harus mewujudkan 3 (tiga) tujuan hukum, sesuai pengharapan dari teori Gustav Raadburch yang mengandung aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, maka negara yang telah melabeli dirinya dengan “Indonesia adalah negara hukum” selayaknya hadir untuk memberikan daya revitalisasi, melalui produk hukumnya.

Jelasnya, Indonesia sebagai negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum secara gamblang mengamanatkan perlindungan terhadap korban KDRT dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam turunannya memberikan perlindungan kepada korban untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dalam berumah tangga.
Hal ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Oleh karenanya, negara hadir memberikan payung hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta menghadirkan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu hal ini juga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Halaman Berikutnya

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

POPULER
Search