Raperda RTRW Segera Disahkan

Foto surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta agar penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023. Kanan: Saparudin.

Mengenai adanya kabar bahwa DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Depdagri untuk persoalan ini, disampaikan, bahwa hal itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN itu.

“Mengenai ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 (Februari),” terangnya.

Pada prinsipnya menurut Sapar, Pemkot Ikuti arahan pusat. Kecenderungannya dalam istilah hukum menggunakan asas lex superior derogate legi inferiori.

“Iya, karena ini masalah lex spesialis. Kita juga diikat asas, kalau sudah pusat yang menentukan maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” katanya.

Arti dari asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Tim redaksi ikut menanyakan perihal kondisi di DPRD Samarinda yang terkesan belum ingin untuk mengesahkan raperda RTRW itu. Hal ini juga dijawab Saparudin.

Ia katakan, bahwa sebenarnya DPRD Samarinda sudah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta agar penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023.

“Menjawab pertanyaan itu, bahwa surat tersebut juga diterima ke DPRD atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” katanya.

Isu soal Pemkot yang dikatakan dewan ingin buru-buru menetapkan Raperda RTRW ini pun juga dijelaskan Safaruddin. Pemkot, disebutnya bukan ingin buru-buru, tetapi memang ingin mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN itu.

“Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” ujarnya mengakhiri. (nk/adv/diskominfo samarinda)

POPULER
Search