SAMARINDA – Pemkot Samarinda ajukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ke DPRD Samarinda. Raperda terdiri dari XI Bab dan 15 Pasal. Hal ini pun sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Rencana Pemkot Samarinda mengajukan Raperda ini sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Bapemperda DPRD Samarinda, Rabu (22/5/2024). Hadir dalam pertemuan itu, dari Bapemperda DPRD Samarinda, Hj. Laila Fatihah, H.Joha Fajal,SE,MM, Hj.Novi Marindha Putri, H.Kamaruddin, Shania Rizky Amalia, Damayanti, dan Anhar.
Sedangkan dari Pemkot Samarinda hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST), Robian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Anis Siswantini, Kepala Bidang Perundang undangan, Herri Herdany, Kepala Bidang Trantibum, H.Ismail, serta dari bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran, Wendy Arya, dan Taufik Agusman.
Dalam draf Raperda yang disampaikan Bapemperda DPRD Samarinda, Pemkot Samarinda di Pasa 1 BAB I tentang Ketentuan Umum menjelaskan, yang dimaksud dengan investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Pengertian pemberian insentif, menurut Pemkot Samarinda, pemberian dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka menodorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Pemberian kemudahan, artinya adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Menurut Pemkot Samarinda, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ditetapkan oleh Tim Verfikasi dan Penilai yang ditetapkan gubernur.
“Tim ini melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” tulis Pemkot Samarinda dalam draf Raperda ini.
Laila Fatihah, mengatakan, sebelum Bapemperda menetapkan apakah Raperda ditetapkan sebagai program legislasi dan membentuk Pansus, semua pihak harus sepakat dan memiliki persepsi yang sama akan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini. (adv/nk/dprd samarinda)