SAMARINDA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera disahkan. Peratusan yang sempat polemik di DPRD Samarinda ini, dijadwalkan disahkan Jumat, (17/2) di Rumah Jabatan wali kota Samarinda.
Ini berdasar informasi dari Ketua TWAP (Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan) Kota Samarinda, Saparudin. Dirinya membenarkan bahwa penetapan itu dilakukan Jumat (17/2). “Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani wali kota,” tegasnya.
Dirinya juga membenarkan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Surat itu sendiri bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023. Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu.
Dari surat yang juga didapatkan awak media, ada 3 poin yang dijabarkan Kementerian ATR/BPN untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.
Poin pertama, yakni pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Poin kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.
Poin ketiga, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.
Sementara pada bagian tembusan, ada 4 pihak yang mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui Ketuanya.
Perihal adanya surat itulah yang kemudian dijabarkan Saparudin. Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti. Menjadi tak elok menurutnya ketika Pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut. Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara, ucap tokoh NU Kaltim ini
Halaman Berikutnya