SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengajukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ke DPRD Samarinda. Raperda tersebut, yang terdiri dari XI Bab dan 15 Pasal, saat ini tengah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Pada pertemuan dengan Bapemperda DPRD Samarinda pada Rabu (22/5/2024), pemerintah kota menyampaikan rencana pengajuan Raperda ini. Hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Hj. Laila Fatihah, H. Joha Fajal, Hj. Novi Marindha Putri, H. Kamaruddin, Shania Rizky Amalia, Damayanti dan Anhar.
Dalam draf Raperda yang disampaikan, menjelaskan mengenai pengertian investor, pemberian insentif, dan kemudahan penanaman modal. Namun, sebelum Bapemperda menetapkan status Raperda ini sebagai program legislasi dan membentuk Pansus, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah, menegaskan perlunya kesepahaman dan persepsi yang sama dari semua pihak terkait Raperda ini.
“Raperda ini tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah Kota Samarinda. Jangan sampai Raperda ini malah menyulitkan masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi mereka,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap agar terdapat kajian mendalam mengenai dampak dan implikasi dari Raperda ini sebelum keputusan akhir diambil. Dalam menghadapi perubahan peraturan dan kebijakan, penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kesejahteraan daerah tetap menjadi prioritas utama. (adv/yud/dprd samarinda)
