SAMARINDA – Laila Fatihah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, menegaskan pentingnya mencapai kesepahaman yang kokoh dan kesamaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda, sebelum mengesahkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Di kantor DPRD Samarinda pada hari Rabu (22/5/24).
Dalam Rapat Bapemperda DPRD Samarinda yang dihadiri oleh H Joha Fajal, Hj Novi Marindha Putri, H Kamaruddin, Shania Rizky Amalia, Damayanti dan Anhar tersebut, Laila menyatakan, “Semua pihak harus merumuskan kesepahaman bersama dan memiliki pandangan yang seragam sebelum Raperda disahkan.”
Ia juga memberikan peringatan agar Perda tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda.
“Kita harus memastikan bahwa Perda tidak menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.
Laila menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satpol PP dalam konteks penertiban anak jalanan dan pengemis.
“Kita perlu mengevaluasi apakah Satpol PP telah efektif dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Selain itu, ia menekankan perlunya klarifikasi mengenai pembagian tugas antara Satpol PP dan instansi lain dalam penegakan Perda untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan penegakan hukum berjalan lancar.
Menurut Laila, anggaran yang memadai juga penting untuk mendukung pelaksanaan Perda.
“Tanpa anggaran yang cukup, pelaksanaan Perda tidak akan optimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya sosialisasi yang luas kepada masyarakat tentang isi dan tujuan Perda agar mereka dapat mendukung implementasinya.
Ia berharap agar semua pihak memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Perda. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai insentif yang diberikan kepada investor agar tidak merugikan masyarakat.
“Dengan bersinergi, mari kita hasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda,” pungkas Laila Fatihah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh sejumlah pejabat termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) seperti Robian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Anis Siswantini, Kepala Bidang Perundang-undangan Herri Herdany, Kepala Bidang Trantibum H Ismail, serta perwakilan dari Bagian Hukum Kota Samarinda seperti Henry Hardani, Asran Wendy Arya, dan Taufik Agusman. (adv/yud/dprd samarinda)