Lanjutan Sidak The Arion, Komisi I DPRD Samarinda Panggil Pemiliknya

Joni Sinatra Ginting, saat menyaksikan langsung temuan miras di kafe The Arion. (foto: ist)

SAMARINDA. Lanjutan dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda didampingi unsur TNI-Polri pada café The Arion beberapa waktu lalu, pemilik yang berlokasi di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu itu akan dipanggil.
Pemanggilan itu terkait penjelasan pengamanan ratusan botol miras yang disimpan di ruangan belakang cafe.

Diketahui, cafe The Arion secara resmi disegel oleh pihak berwajib. Disangkakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahu 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting yang saat itu turun langsung ke lokasi merasa geram atas tindakan pemilik kafe.

“Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi tapi juga menawarkan miras,” ketus Ginting sapaannya.

Politisi Demokrat itu pun dengan tegas akan meminta pertanggungjawaban pemilik kafe atas penjualan miras secara ilegal.

“Takkan ada pembiaran, kami akan bekerja cepat mengatasi masalah ini, ” tegasnya.

Joni khawatir, jika tidak mengambil langkah cepat perihal ini akan menjadi pandangan buruk bagi Kota Samarinda atau bahkan ditiru oleh usaha sejenis.

“Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, untuk seluruh pengusaha kafe di Kota Samarinda, agar menghentikan kegiatan berkedok yang dilakukan seperti cafe The Arion, karena dampaknya nanti akan berpengaruh kepada seluruh pengusaha setempat. (*/nk)

POPULER
Search