SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) kota Samarinda, Kamis 30 November 2023, pukul 09.00 Wita, di lapangan upacara Balaikota Samarinda.
Andi Harun dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam pelanggaran perda selain itu ada barang bukti hasil tindak kejahatan dari kejaksaan negeri Samarinda.
“Melalui Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang tahun 2023, telah dilakukan operasi penertiban peredaran miras. Ada 6 pelanggaran perda yang mendapat putusan dari pengadilan,” ujar Andi Harun.
Selanjutnya Walikota Samarinda ini mengatakan pemusnahan ini dimaksudkan agar barang bukti tidak dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Andi Harun juga menyebutkan bahwa pengedaran miras dapat berdampak buruk bagi penerus bangsa dan pembangunan kota Samarinda.
“Sebagaimana diketahui memiliki hubungan erat dan dampak buruk bagi kemajuan pembangunan,” tambahnya.
Orang nomor satu di Samarinda ini mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penertiban barang yang tidak dapat dipasarkan secara sembarangan.
“Untuk itu Pemerintah kota Samarinda mengapresiasi semua pihak yang tekah mendukung kegiatan ini sampai tahap pemusnahan,” tandasnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri oleh ketua DPRD Samarinda, pimpinan Forkopimda, kepala Dinas Kesehatan, kepala Satpol PP, kepala Dishub, kepala BPBD, kepala DLH, kepala Damkar, dan ketua TWAP. (adv/reza/diskominfo samarinda)