Afif: Razia Miras Ilegal Dirutinkan Saja

SAMARINDA. Apresiasi diberikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun akan 2.113 botol miras yang telah dimusnahkan pada Kamis (27/10/2022). Minuman itu berasal dari proses razia minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sepanjang tahun 2022.

Seluruh lapisan masyarakat perlu mendukung upaya Pemkot Samarinda dalam memberantas peredaran miras di Kota Tepian menurut Afif. Jelasnya, penjualan miras dapat meresahkan masyarakat sebab mengganggu ketertiban. Ia terus mendorong Pemkot Samarinda rutin melakukan razia dan penjaringan miras ilegal.

“Karena ini sering meresahkan masyarakat, dan kalau boleh jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan musuh kita semua kan,” ucap Afif saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10/2022).

Pihaknya saat ini tengah merevisi peraturan daerah (perda) terkait miras.

“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerja sama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, karena ini kita sedang merancang revisi perdanya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Afif mengaku dirinya sering menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Hal ini sudah disampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan. “Harus kita dukung langkah pemkot untuk menghilangkan keresahan warga,” pungkasnya. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search