Contempt of Court Terus Terjadi, Apa yang Dapat Dilakukan Mahasiswa?

Adapun sanksi atau akibat hukum yang akan dikenakan kepada pelaku PMKH telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan KY No. 8 Tahun 2013 yang mengatakan bahwa, “Langkah hukum adalah melaporkan orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku”. Selain itu, Tindakan PMKH juga dapat terancam dalam pasal 207, pasal 217 serta pasal 224 KUHP.

Sebagai kader, mahasiswa juga menjadi komponen pendukung Komisi Yudisial dalam meningkatkan kepercayaan publik dengan memberikan sosialisasi mengenai PMKH dalam masyarakat. Komisi Yudisial perpendapat bahwa Kurangnya kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi salah satu pusat permasalahan timbulnya tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Minimnya kepercayaan publik terhadap peradilan tersebut sangat berpengaruh kepada integritas dan kewibawaan peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan.

2 Cara yang dapat dilakukan mahasiswa untuk mengatasi Contempt of Court:

  1. Mahasiswa Hukum dapat memberikan edukasi serta penyuluhan hukum kepada masyarakat atau khususnya lingkungan terdekat mengenai pentingnya menjaga martabat serta marwah peradilan khususnya Hakim dan pengaruh perbuatan contempt of court yang dapat mengganggu jalannya pengadilan serta sanksi yang akan diterima oleh pelaku contempt of court.
  2. Mahasiswa khususnya mahasiswa Hukum sebagai calon penegak hukum perlu turut serta menjaga martabat peradilan sebagai contoh bagi masyarakat serta perlu menunjukkan integritasnya sebagai calon penegak hukum agar dapat menjadi penegak hukum yang bersih dan berkeadilan guna menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lingkungan peradilan.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka mahasiswa perlu ambil bagian dalam penegakan keadilan dengan memupuk kepercayaan terhadap Hakim. Masyarakat secara umum juga perlu mendapatkan pengetahuan mengenai peradilan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga integritas dari peradilan serta kehormatan Hakim sebagai penegak hukum. Sebagaimana yang perlu diketahui bahwa Hakim merupakan cerminan dari keadilan itu sendiri, dengan menjaga kehormatan Hakim maka marwah peradilan di Indonesia juga turut terjaga dan turut menentukan kualitas Lembaga peradilan kedepannya. (*)

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Mahasiswa Prodi S1 Hukum yang memiliki ketertarikan dalam bidang menulis, antusias dan bermotivasi tinggi. Selalu ingin mencoba hal baru dalam mengasah kemampuan dengan berpartisipasi dalam beberapa kegiatan organisasi serta perlombaan. Juara 1 Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Samarinda Tahun 2020 oleh Kejati Kaltim. Best Presentation Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual oleh Perguruan Tinggi" yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Palangkaraya Tahun 2022.

POPULER
Search