TUJUAN dari berdirinya sebuah negara adalah guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat yang ada di dalamnya. Secara konstitusi, berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Indonesia ialah negara hukum” sebagai negara hukum, negara wajib menegakkan hukum guna kesejahteraan rakyat serta untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam terselenggaranya penegakkan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia
Perlindungan Hukum yang diberikan oleh negara tidak hanya menyangkut masyarakat secara umum saja, Hakim sebagai penegak keadilan turut mendapatkan perlindungan demi menjaga marwah Hakim serta peradilan itu sendiri. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari perbuatan merendahkan martabat dan Kehormatan Hakim (PMKH) atau yang turut dikenal pula sebagai contempt of court. Aksi contempt of court sering dilakukan masyarakat, Hakim yang berkewajiban sebagai pemutus perkara kerap mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Perbuatan tercela yang dilakukan kepada Hakim terjadi dalam berbagai kasus, mulai dari penghinaan, intimidasi, terror, hingga aksi pemukulan.
Indonesia mengenal asas proses persidangan terbuka dan dibuka untuk umum, dengan adanya asas ini maka memberi peluang kepada setiap orang untuk dapat menghadiri, melihat, serta mengikuti jalannya persidangan. Kehadiran orang yang menyaksikan sidang sering menjadi polemik tersendiri dalam berjalannya sebuah persidangan, hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak menghargai atau menghormati jalannya persidangan yang dapat mempengaruhi Hakim dalam mengambil keputusan. Aksi PMKH sendiri tercatat dalam periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan Hakim dalam pengertiannya telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yang berbunyi, “Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.”
Halaman Berikutnya