Contempt of Court Terus Terjadi, Apa yang Dapat Dilakukan Mahasiswa?

PMKH yang sudah menjadi masalah klasik dalam persidangan sering menjadi buah bibir dalam masyarakat, khususnya mahasiswa hukum. Dalam beberapa kegiatan atau bahkan dalam kuliah terbuka, PMKH sering dijadikan topik pembahasan. Pengenalan PMKH kepada mahasiswa khususnya mahasiswa hukum dilakukan dengan tujuan agar terciptanya calon penegak hukum atau masyarakat yang terbuka serta sadar mengenai pentingnya menghargai jalannya peradilan.

Dalam lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, PMKH telah dibahas lebih serius dengan adanya Klinik Etik dan Advokasi. Klinik Etik dan Advokasi sendiri merupakan sebuah organisasi/Lembaga kemahasiswaan yang bekerjasama di bawah Komisi Yudisial sebagai Lembaga negara yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Universitas Mulawarman terpilih menjadi salah satu perguruan tinggi yang diberi kepercayaan sebagai penyelenggara kegiatan Klinik Etik dan Advokasi.

Klinik Etik dan Advokasi sendiri merupakan wadah bagi mahasiswa khususnya mahasiswa hukum untuk mengambil bagian sebagai kader dalam berbagai bentuk kegiatan seperti kajian, laboratorium, penyuluhan, dan observasi secara langsung ke pengadilan. Klinik etik dan advokasi dapat dikatakan sebagai Program Komisi Yudisial dalam menjadikan Kader sebagai pendukung advokasi Hakim.

Sebagaimana tujuannya yaitu sebagai pendukung advokasi Hakim, maka materi yang diberikan kepada Kader Klinik Etik dan Advokasi bertitik berat kepada bagaimana proses peradilan yang berlaku di Indonesia, pengenalan bentuk PMKH, etika dalam persidangan, serta mengenal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PMKH. Dalam penyampaian materi para kader diberikan materi secara langsung oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan juga Hakim Pengadilan Negeri Samarinda didampingi oleh mentor serta fasilitator Klinik Etik dan Advokasi.

Mahasiswa hukum serta kader Klinik Etik dan Advokasi sebagai calon penegak hukum juga diharapkan memahami regulasi terkait PMKH seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu Undang-Undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan/contempt of court.”

Halaman Berikutnya

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Mahasiswa Prodi S1 Hukum yang memiliki ketertarikan dalam bidang menulis, antusias dan bermotivasi tinggi. Selalu ingin mencoba hal baru dalam mengasah kemampuan dengan berpartisipasi dalam beberapa kegiatan organisasi serta perlombaan. Juara 1 Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Samarinda Tahun 2020 oleh Kejati Kaltim. Best Presentation Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual oleh Perguruan Tinggi" yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Palangkaraya Tahun 2022.

POPULER
Search