Sigit Wibowo: Sistem Pelayanan Publik di Kaltim Masih Menyulitkan Masyarakat

SAMARINDA — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, mengkritik keras pelayanan publik di Kaltim yang dinilainya masih jauh dari kata efisien. Menurutnya, masyarakat masih sering dihadapkan pada birokrasi yang rumit dan tidak fleksibel, terutama dalam urusan perpajakan, perizinan usaha, dan pengurusan sertifikat tanah.

“Pemerintah minta masyarakat taat bayar pajak, tapi sistemnya sendiri malah menyulitkan. Ini tidak adil,” tegas Sigit, Senin (21/7).

Ia menyoroti syarat kepemilikan KTP asli saat balik nama kendaraan atau pelunasan pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun. Kondisi ini sering jadi hambatan karena banyak pemilik lama sudah tidak diketahui keberadaannya atau bahkan meninggal dunia.

“Kalau masih tetap mewajibkan KTP asli, masyarakat yang repot. Pemerintah seharusnya memberikan solusi alternatif seperti surat keterangan atau validasi lainnya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim itu.

Sigit juga menyesalkan minimnya pemanfaatan teknologi dalam sistem layanan. Padahal, data kendaraan dan identitas pemilik sebenarnya sudah tersimpan dalam sistem pemerintah.

“Di era digital seperti sekarang, tracking data bukan masalah besar. Sayangnya, masih banyak prosedur lama yang dipertahankan,” tambahnya.

Ia pun menyinggung soal ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaan di daerah. Banyak program bagus di tingkat pusat, kata dia, justru mandek saat dijalankan di lapangan.

“Kalau sudah ada ‘titipan-titipan’, ujungnya malah tidak selesai. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Sigit mendorong warga untuk mengurus administrasi secara mandiri agar terhindar dari pungutan liar, sekaligus menekan praktik birokrasi yang tidak transparan. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius membenahi sistem agar pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search