Rusman Yaqub Kembali Bicara Perda Bantuan Hukum ke Tenaga Pendidik

SAMARINDA. Untuk kesekian kalinya, Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub berbicara terkait kondisi tenaga pendidik menyangkut persoalan hukum di ruang lingkup kerjanya. Berlangsung di ruang pertemuan SMP Negeri 10 Samarinda, Ahad, (26/9). Para guru antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2019 tentang bantuan hukum kepada masyarakat di hadapan narasumber kompeten dibidangnya. Selain Rusman Ya’qub, hadir sebagai akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warhatun Najidah.

Dalam kegiatan Sosper ke tenaga pendidik tersebut, Rusman menegaskan perlunya tenaga pendidik mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktifitasnya. Hal tersebut dimaksudkan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan terjalin komunikasi efektif antara guru dengan siswa dan orangtua siswa.

“Ini pentingnya kami dari DPRD Kaltim melaksanakan sosialisasi ini agar para tenaga pendidik mengatahui prosedur yang harus dilalui jika menemukan masalah yang berindikasi hukum di sekolah. Misalnya ada pelaporan dari orangtua murid kepada guru karena dianggap mungkin melakukan kekerasan, sedangkan guru juatru menganggap apa yang mereka lakukan masih dalam tahap wajar sebagi proses memberikan pendidikan ke anak murid,” beber Rusman

Oleh karena itu lanjut Rusman, sosialisasi ini juga untuk menghindarkan terjadinya kesalahpahaman yang kerap terjadi dalam aktifitas belajar mengajar. Sehingga Perda ini lahir sebagai upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan perlindungan hukum kepada pendidik baik itu guru, dosen dan semua aparatur pendidikan dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Warhatun Najidah menghimbau kepada guru dan lapisan masyarakat agar mau melaporkan atau menyampaikan peristiwa yang terjadi jika itu ada kaitannya dengan hukum. Karena jika didiamkan, menurut perempuan berjilbab ini hanya akan menyuburkan praktek pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

“Saya minta bapak ibu jangan mendiamkan kalau ada kejadian yang dilihat itu memiliki kaitan hukum. Silakan laporkan agar itu tidak berulang dan segera bisa ditangani,” pintanya.

Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri tenaga pendidik juga melibatkan pegawai di lingkungan SMP Negeri 10 Samarinda yang saat ini dipimpin oleh Kepala Sekolah, Normala. (tim)

POPULER
Search