SAMARINDA, Revisi Peraturan Daerah (Perda) dibutuhkan Pemerintah kota Samarinda untuk merevisi peraturan wali kota (Perwali) nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Revisi itu menyangkut kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah melebur dengan Dinas PUPR. Jatuhnya, Perda nomor 2 tahun 2019 harus direvisi dahulu. Demikian disampaikan, Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Menurutnya, Jika pemkot hanya merevisi Perwali, akan ada potensi pelanggaran hukum.
“Kalau perdanya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul, karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali ke perdata,” lanjutnya.
Diketahui bahwa dengan proses revisi Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN ini, warga yang mengajukan IMTN baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. Langkah Pemkot untuk merevisi Perwali dengan tetap mengacu pada Perda yang berlaku sebagai bahan landasan juga tidak dimungkinkan menurut Joni.
Ia berpendapat lebih baik masyarakat yang sedang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu, asal produk hukum yang disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan.
“Kebutuhan masyarakat memang mendesak, kenyataannya perda harus direvisi, atau perdanya dibatalkan, kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi,” pungkasnya. (*/nk)
