Relasi Negara dan Islam di Indonesia: Pengalaman Nahdlatul Ulama (Bagian 1)

Di Sudan ada kecenderungan berlakunya syari‘ah Islam dibarengi dengan munculnya represifitas yang cukup tinggi oleh pihak penguasa terhadap pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa negara.12 Mahmoud Mohammed Toha, seorang ulama reformis yang memiliki sejumlah gagasan pembaharuan pemahaman syari‘ah terpaksa harus tewas di tiang gantungan rezim Ja‘far Numeiry, hanya karena pandangannya berbeda dengan pendapat resmi ulama negara.

Kedua, negara yang hanya menempatkan syari‘ah hanya sebagai bagian pelengkap saja dari hukum negara. Hukum yang berlaku hampir semuanya tidak bersumber dari syari‘ah Islam, yaitu Qur‘an dan Sunnah secara tekstual-formalistik. Syari‘ah Islam di negara kategori macam ini hanya digunakan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya privat. Sementara di bidang lain yang bersifat publik tidak tersentuh sama sekali oleh pengaturan syari‘ah. Dapat dikatakan, pada negara macam ini sekularisasi dalam arti pemisahan antara wilayah pengaturan agama dan pengaturan negara benar-benar terjadi.

Turki sebagai pewaris terakhir dari kekhalifahan Islam dapat ditunjuk dalam hal ini. Hampir semua produk hukum Turki merupakan konkordansi dari hukum Perancis. Sementara syari‘ah hanya menempati pengaturan dalam wilayah hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian dan pewarisan.


12 Tentang pemberlakuan Syari‘ah Islam di Sudan, baca: Abdullahi Ahmed An-Naim, 1994, Dekonstruksi Syari‟ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hukum Internasional dan Hak-Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: LKiS).

Bersambung ke Bagian 2

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, FISIP UNDIP Semarang; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah (2010-2014); Kepala Satkorwil Banser Jawa Tengah (2014-2018)

POPULER
Search