Di Sudan ada kecenderungan berlakunya syari‘ah Islam dibarengi dengan munculnya represifitas yang cukup tinggi oleh pihak penguasa terhadap pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa negara.12 Mahmoud Mohammed Toha, seorang ulama reformis yang memiliki sejumlah gagasan pembaharuan pemahaman syari‘ah terpaksa harus tewas di tiang gantungan rezim Ja‘far Numeiry, hanya karena pandangannya berbeda dengan pendapat resmi ulama negara.
Kedua, negara yang hanya menempatkan syari‘ah hanya sebagai bagian pelengkap saja dari hukum negara. Hukum yang berlaku hampir semuanya tidak bersumber dari syari‘ah Islam, yaitu Qur‘an dan Sunnah secara tekstual-formalistik. Syari‘ah Islam di negara kategori macam ini hanya digunakan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya privat. Sementara di bidang lain yang bersifat publik tidak tersentuh sama sekali oleh pengaturan syari‘ah. Dapat dikatakan, pada negara macam ini sekularisasi dalam arti pemisahan antara wilayah pengaturan agama dan pengaturan negara benar-benar terjadi.
Turki sebagai pewaris terakhir dari kekhalifahan Islam dapat ditunjuk dalam hal ini. Hampir semua produk hukum Turki merupakan konkordansi dari hukum Perancis. Sementara syari‘ah hanya menempati pengaturan dalam wilayah hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian dan pewarisan.
12 Tentang pemberlakuan Syari‘ah Islam di Sudan, baca: Abdullahi Ahmed An-Naim, 1994, Dekonstruksi Syari‟ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hukum Internasional dan Hak-Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: LKiS).

