Relasi Negara dan Islam di Indonesia: Pengalaman Nahdlatul Ulama (Bagian 1)

Kedua, agama sebagai spirit bernegara, pada model ini negara tidak secara formal menganut agama tertentu, namun nilai-nilai agama menjadi spirit penyelenggara dan penyelenggaraan negara, dan terdapat jaminan dari negara terhadap warga negara untuk memeluk agama tertentu dan beribadat berdasarkan keyakinan agamanya itu.

Ketiga, negara sekuler, pada negara model ini terdapat pemisahan otoritas negara dan agama, atau secara ekstrem negara tidak mengurus agama dan demikian juga agama tidak berkaitan dengan negara.

Lalu Indonesia berada pada model yang mana? Dalam pandangan saya, Indonesia cenderung berada pada model kedua, yaitu agama sebagai spirit bernegara. Indonesia tidak menganut kepada agama tertentu, namun negara berdasar kepada prinsip ketuhanan, dan negara memberikan jaminan kebebasan beragama kepada warganya.

Membicarakan relasi agama dan negara dalam konteks Indonesia pada perkembangan awalnya tidak mungkin melupakan tokoh-tokoh semacam Snouck Hurgronje, van den Berg dan Hazairin. Dalam beberapa penelitian awal mereka tentang praktek hukum di Indonesia dapat ditemukan beberapa hal yang menarik untuk dikaji.

Dalam beberapa praktek hukum masyarakat ditemukan praktek yang berdasarkan kepada syari‘ah Islam. Masyarakat bertindak dalam praktek hukum, seperti perkawinan, waris, jual beli dan beberapa lainnya menggunakan syari‘ah Islam sebagai dasar hukumnya.5 Adat (perilaku keseharian) masyarakat pada beberapa tempat di Indonesia banyak ditentukan oleh aturan Islam.

Dari sinilai muncul teori receptio in complexu oleh van den Berg.6 Berg menganggap bahwa syari‘ah Islam telah diambil sebagai pegangan masyarakat dalam mengatur berbagai aspek kehidupan mereka. Syari‘ah Islam menjadi sendi dasar bagi sebagian besar hukum adat masyarakat Indonesia, terutama yang berada pada busur Melayu Muslim, yaitu wilayah nusantara yang menggunakan bahasa Melayu sebagai pengantar dan pernah memiliki pengalaman dipimpin oleh kerajaan-kerajaan Islam. Pada masyarakat Melayu Muslim ini antara hukum adat dengan syari‘ah  Islam  tidak  terdapat  pemisahan  sama  sekali.  Dalam  pepatah  Minangkabau  dikenal dengan sebutan: “Adat basandi syara‟, syara‟ basandi kitabullah. Syara‟ mangata, adat mamakai”.7


5 Rachmat Djatnika, 1990, “Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia”, dalam Abdurrahman Wahid et.al., 1990, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya), hlm. 229-231.
6 Ibid., hlm. 231-233.
7 Rachmat Djatnika, 1990, “Sosialisasi Hukum Islam”, dalam Abdurrahman Wahid et.al., 1990, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya), hlm. 243-246.

Halaman Berikutnya

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, FISIP UNDIP Semarang; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah (2010-2014); Kepala Satkorwil Banser Jawa Tengah (2014-2018)

POPULER
Search