Berbeda dengan Berg, bagi Snouck Hurgronje, syari‘ah Islam baru berlaku dalam masyarakat bila telah diadatkan. Syari‘ah Islam, menurut Hurgronje, baru dapat diterima dan diberlakukan dalam masyarakat bila telah diterima oleh adat masyarakat setempat. Dengan kata lain syari‘ah Islam baru berlaku bila tidak bertentangan dengan adat. Pada akhirnya, dengan menggunakan konsepsi hukum modern, Hurgronje menganggap bahwa adat baru dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuat oleh negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan teori receptio.
Tentunya dapat dipahami adanya perbedaan antara dua orang ahli Islam dari Belanda tersebut. Di satu pihak van den Berg ingin melihat praktek hukum masyarakat pada kondisi senyatanya. Sementara Snouck Hurgronje di pihak lain, dalam merekonstruksi berlakunya syari‘ah Islam di Indonesia memiliki motif-motif politik tertentu. Melihat kenyataan bahwa syari‘ah Islam di sejumlah tempat di Indonesia telah mendarah daging dalam praktek hukum masyarakat dan tentu saja ini –dalam batas-batas tertentu— tidak menguntungkan penguasa kolonial Belanda, maka sebagai salah seorang penasehat penguasa Belanda, Hurgronje berkeyakinan bahwa satu-satunya jalan untuk memangkas hubungan erat antara syari‘ah dan hukum adat adalah dengan cara memisahkan wilayah dunia dari wilayah agama.
Teori Snouck Hurgronje nampaknya lebih diterima oleh penguasa kolonial Belanda. Syari‘ah Islam yang tidak mengenal pemisahan antara “pesan ketuhanan” dengan “peran kemanusiaan”, bahkan justru peran kemanusiaan harus dilakukan sesuai dengan pesan ketuhanan, dilihat oleh Snouck Hurgronje dapat membawa potensi revolusioner yang dapat membahayakan kekuasaan kolonial Belanda. Dengan demikian, tanpa melakukan pemisahan antara keduanya, tidak mungkin bisa mematahkan berlakunya syari‘ah Islam di nusantara.
Halaman Berikutnya

