SANGATTA – Tudingan terkait tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2024 yang dilontarkan oleh Calon Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mendapat tanggapan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Mahyunadi sebelumnya menyebutkan bahwa pimpinan DPRD yang lama bertanggung jawab atas tingginya Silpa serta memperlambat pengesahan APBD Perubahan 2024, bahkan menyoroti Fraksi Golkar yang menolak pengesahan tersebut. Selasa (19/11/24).
Menanggapi tudingan itu, Ketua DPRD periode 2019-2024, Joni, bersama Wakil Ketua II Asti Mazar dan anggota DPRD Arfan menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi. Joni menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menyusun APBD 2024.
“Kami telah melaksanakan tugas penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023. Semua tahapan telah dilakukan dengan benar, termasuk pengesahan KUA/PPAS pada 12 Agustus 2024,” ungkap Joni.
Joni menjelaskan, proses penyusunan APBD tidak dilakukan serta-merta, melainkan melalui tahapan yang harus mengikuti peraturan yang berlaku. Setelah penyusunan KUA/PPAS dan melalui beberapa tahap pembahasan, dokumen tersebut kemudian disepakati dan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD.
Namun, Ia menekankan terjadinya keterlambatan dalam pengesahan APBD bukan karena faktor DPRD, melainkan karena keterlambatan dari pemerintah daerah dalam menyerahkan berkas KUA/PPAS kepada dewan.
“Kami sudah mengesahkan KUA/PPAS pada 12 Agustus, tetapi karena pergantian pimpinan dewan pada 14 Agustus, pengesahan APBD Perubahan baru dilakukan oleh pimpinan yang baru. Itu adalah proses transisi yang wajar,” jelasnya.
Dirinya menegaskan pihaknya sebagai pimpinan dewan lama, tidak menyetujui pengalokasian dana untuk proyek multiyears contract (MYC) dalam APBD Perubahan 2024, karena hal tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang ada.
“Kami tidak setuju dengan MYC karena itu tidak sesuai dengan kesepakatan MoU yang telah ditetapkan,” kata Joni.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Asti Mazar, menambahkan, pihaknya selama ini telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami selalu berusaha bekerja dengan mematuhi prosedur yang ada. Tidak ada niat untuk menghambat proses pengesahan APBD, apalagi dengan niat buruk,” ujar Asti. (yud/adv/dprd kutim)