Peringati Kemerdekaan RI, LBH Ansor Kaltim Gelar Penyuluhan Hukum

Suasana kegiatan penyuluhan hukum LBH Ansor Kaltim di hadapan santri Pondok Pesantren Syaichona Cholil Samarinda, Sabtu (12/8).
Suasana kegiatan penyuluhan hukum LBH Ansor Kaltim di hadapan santri Pondok Pesantren Syaichona Cholil Samarinda, Sabtu (12/8). (foto: istimewa)

SAMARINDA – Menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kaltim gelar penyuluhan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum UU ITE dan bahaya hoax serta hate speech disampaikan di hadapan santri Pondok Pesantren Syaichona Cholil Samarinda, Sabtu (12/8).

Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim, mengatakan, road show kegiatan penyuluhan hukum keliling di beberapa pondok pesantren di Kota Samarinda, merupakan bagian kegiatan non litigasi LBH Ansor.

“Bersamaan itu, kegiatan penyuluhan hukum bulan ini digelar dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI,” ujar Rusdiono kepada media.

Selain kalangan santri, penyuluhan hukum dihadiri pula beberapa pengajar pondok pesantren Syaichona Cholil. Kegiatan penyuluhan hukum menghadirkan narasumber dari pegiat LBH Ansor, Muhammad Ari Rustianto dan Faisal Danu Erlangga.

Foto bersama pegiat LBH Ansor Kaltim bersama pengurus dan santri Pondok Pesantren Syaichona Cholil Samarinda.
Foto bersama pegiat LBH Ansor Kaltim bersama pengurus dan santri Pondok Pesantren Syaichona Cholil Samarinda. (foto: istimewa)

Di hadapan santri, narasumber mengingatkan bahaya penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.

“Boleh bermedia sosial, tapi tetap ada etikanya. Hindari informasi yang berbau SARA, pornografi, hoax, dan termasuk ujaran kebencian,” ujar Ari, salah satu narasumber penyuluhan hukum, di hadapan para santri yang hadir.

Lebih lanjut, Faisal Danu, narasumber penyuluhan hukum, menyampaikan materi mengenai sanksi hukum bagi penyebar hoax dan hate speech.

“Bagi pembuat atau penyebar hoax dan hate speech ada hukumnya. Di dalam UU ITE semuanya diatur, termasuk sanksi bagi pelakunya,” ucapnya.

Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran hoax dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1). Bagi pelakunya dikenakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran ujaran kebencian diatur pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU 19 tahun 2016. Bagi pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

POPULER
Search