SAMARINDA – Berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang tak jarang ditemukan di media sosial belakangan ini masih menjadi hal meresahkan.
Dalam upaya membendung penyebarluasan hoax dan hate speech, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor kembali gelar penyuluhan hukum di hadapan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mujahidin Samarinda, Sabtu (5/8).
Kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri kalangan santri ini mendapat sambutan yang antusias. Selain secara interaktif, santri pun mendapat kesempatan untuk merespon beberapa pertanyaan yang dilontarkan narasumber.
Dede Rahmat, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ponpes Al Mujahidin, dalam sambutannya, menyampaikan respon positifnya terhadap kegiatan road show penyuluhan hukum keliling LBH Ansor Kaltim ke beberapa Ponpes di Samarinda.
“Kami sangat berterima kasih kedatangan pengiat hukum Ansor yang mau berbagi wawasan ke ponpes ini dalam kegiatan penyuluhan hukum UU ITE,” ujar Dede, dalam sambutannya.
Sementara itu, Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim, mengatakan, kegiatan road show penyuluhan keliling ini digelar sebagai upaya membendung arus penyebarluasan hoax dan hate speech di media sosial serta termasuk bahaya penyalahgunaan media sosial.
“Kegiatan penyuluhan hukum keliling ini merupakan bagian ikhtiar kami dalam upaya memberikan edukasi di kalangan santri dalam menyikapi hoax dan hate speech di media sosial,” ujar Rusdiono dalam sambutannya di hadapan santri.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum dan pegiat bantuan hukum LBH Ansor Kaltim, Guntur Pribadi dan Restu Yolanda Pratama.
Praktisi hukum, Guntur Pribadi, dalam penyampainnya dihadapan santri memaparkan mengenai pengenalan apa itu Undang-Undang (UU) ITE dan tujuan serta maksud dibuatnya UU ITE?, termasuk bagaimana mendeteksi berita yang mengandung hoax dan hate speech.
“Agar tidak mudah terbawa arus hoax dan ujaran kebencian, setidaknya kita dapat lebih teliti terhadap informasi yang diterima, jangan terjebak judul yang provokatif, cermati situs penyedia berita, lakukan cek fakta penulis dan sumber tulisan, termasuk cek keakuratan gambar,” ucap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan, selain mengatur mengenai penggunaan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bertujuan melindungi masyarakat dan termasuk penggunnya dari kejahatan online. (*)