SAMARINDA – Hate speech masih menjadi momok yang bahaya ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Upaya membendungnya sejak dini pun perlu untuk terus dilakukan.
Di tengah cepatnya kemajuan teknologi informasi yang terbuka bebas seperti saat ini, potensi efeknya dapat saja memicu kegaduhan di tengah keberagaman masyarakat apabila tidak terus ditangkal.
Dalam upaya mencegah sejak dini bahaya ujaran kebencian (hate speech) dan termasuk hoax, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Wilayah Kalimantan Timur, menggelar road show penyuluhan hukum ke berapa pesantren di Kota Samarinda.
Untuk memulai road show penyuluhan hukum keliling, LBH Ansor Kaltim memulainya di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda, Sabtu (29/7).
Di hadapan para santri, pegiat hukum LBH Ansor Kaltim ingatkan bahaya ujaran kebencian dan hoax (berita bohong) yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dengan tujuan mendapat keuntungan atau kegaduhan.
“Keterbukaan informasi saat ini janganlah membuat kita lalai. Tetap teliti dan tidak mudah terbawa arus informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” ujar Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim dalam sambutannya di hadapan santri.
Rusdiono yang juga merupakan pengacara di LBH Ansor mengingkatkan para santri untuk pandai dan bijak bermedia sosial serta tidak mudah terbawa arus hoax dan hate speech.
“Sebagai santri, kita harus menjadi bagian terdepan dalam melawan hoax dan mencegah hate speech,” ajak Rusdiono di hadapan para santri.
Sementara itu, Abdul Gafur, sekretaris Yayasan Pondok Pesantren Nabil Husein, mengapresiasi road show penyuluhan hukum yang digelar LBH Ansor Kaltim di kalangan santri. Dalam sambutannya, ia mengharapkan, kegiatan penyuluhan hukum ini dapat kembali digelar dengan tema-tema penyuluhan hukum lainnya.
“Kita sangat berterima kasih kegiatan penyuluhan hukum bahaya hoax dan hate speech dapat diberikan kepada kalangan santri sejak dini,” ujar Gafur.
Lebih lanjut, Gafur, juga mengingatkan kepada para santri untuk menyimak dengan baik penyuluhan hukum yang disampaikan LBH Ansor Kaltim.
Pegiat LBH Ansor Kaltim, Guntur Pribadi, dalam pemaparan meterinya, mengingatkan pentingnya sejak dini santri sebagai bagian masa depan bangsa untuk ikut serta membendung penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
Untuk mencegah penyebaran hoax dan hate speech, Guntur mengajak santri tidak mudah terpengaruh pada judul informasi yang provokatif dengan cara mencermati sumber berita dan meneliti fakta.
“Apakah informasi itu benar adanya atau hanya dibuat seolah-olah benar, ini perlu dicermati sumber informasinya atau situsnya. Tidak asal menerima apalagi menyebarkan,” ujar Guntur dihadapan puluhan santri yang hadir.
Seperti diketahui, terhadap pelaku hoax dan hate speech dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang ancaman sanksinya diatur didalam Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (rls)
