BALIKPAPAN. Dugaan ujaran kebencian yang dicuitkan pegiat media sosial Faizal Assegaf di twitter pribadinya yang dianggap menyerang Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas juga turut dilaporkan GP Ansor Kaltim ke Polda, Rabu 9 November 2022.
Jajaran GP Ansor Kaltim yang dipimpin langsung Ketuanya, M Fajri Alfarobi didampingi Kasatkorwil Banser, Murjani dan Ketua LBH Ansor, Rusdiono serta Ketua GP Ansor Balikpapan Husin beserta anggota LBH Ansor Samarinda dan Balikpapan mendatangi Polda Kaltim untuk melaporkan pemilik akun twitter @faizalassegaf yang patut diduga keras menyampaikan ujaran kebencian tersebut.
Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono menegaskan dalam rilis resminya menyebutkan jika salah satu contoh cuitan twitter yang dilaporkan yakni mengandung ujaran kebencian sebagaimana yang dikutip sebagai berikut:
*Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sbg pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.
Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tsb, menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam !
FA
“Salah satu cuitan FA tersebut diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan diduga cuitan saudara FA bertentangan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”demikian ditulis dalam rilis LBH GP Ansor Kaltim kepada media ini.
Lebih lanjut Dion, sapaan akrab Rusdiono menyebut jika Ansor sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium). Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor atau teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang. Laporan-Aduan ini juga merupakan bentuk pelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang, baik secara hukum positif maupun budaya ke-Indonesiaan.
“Kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat,”harap Dion usai menyerahkan laporannya ke pihak Kepolisian bersama jajaran pengurus Ansor lainnya. (nk)