Ketua Bapemperda Benarkan Langkah Wali Kota

Foto salinan PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 82. Kanan: Samri Shaputra.
istimewa
Foto salinan PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 82. Kanan: Samri Shaputra.

SAMARINDA. Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyikapi soal diambil alihnya penetapan Raperda rencana tata ruang wilayah kota (RTRW) oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia pun membenarkan langkah Wali Kota tersebut.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik dalam penetapan raperda RTRW dalam pengesahannya di dewan. Dalam agenda rapat parpurna DPRD Samarinda pengesahan raperda RTRW tidak jadi dilakukan dikarenakan forum rapat tidak memenuhi syarat atau tidak kuorum.

Bahkan rapat sempat ditunda hingga dua kali, namun akhirnya diputuskan paripurna dibatalkan. Tercatat hanya 13 orang anggota DPRD Samarinda yang menyetujui, sementara sisanya menolak dengan tidak hadir dalam sidang Paripurna yang digelar Selasa 14 februari 2023 kemarin. 

Dikatakan Samri Saputra, jika mengacu pada aturan yang ada, langkah Wali Kota Andi Harun itu sudah sesuai. 

“Kalau mengacu PP (Peraturan Pemerintah) itu dibenarkan,” ujarnya. 

Meskipun, menurut Samri bahwa PP itu tetap harus mengacu pada Undang-Undang 

“Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” katanya lagi. 

Dilihat ulang, PP yang dimaksud itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2021. 

Tim redaksi mendapatkan salinan PDF dari PP tersebut. 

Pada pasal 82 PP tersebut, dijabarkan tentang diperbolehkannya walikota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota. 

Hal itu diatur pada ayat (1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. 

Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Oleh karena pengesahan Raperda RTRW tidak bisa dilakukan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, maka pengesahannya diambil alih Pemkot Samarinda. Pengambil alihan ini setelah Paripurna di DPRD Samarinda tidak mencapai kesepakatan. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search