Helmi Abdullah: Pengesahan RTRW Telah Sesuai

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah saat ditanya awak media soal proses pengesahan Perda RTRW.
reza / nukaltim
Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah saat ditanya awak media soal proses pengesahan Perda RTRW.

SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya disahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pengesahan dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun di rumah jabatannya, Jumat (17/2) pagi. Untuk diketahui, proses pengesahan perda tersebut sempat terjadi drama. Hasil rapat yang membahas perda itu sempat disebut ilegal. Namun, Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah membantahnya. Dirinya menjelaskan, semua proses sudah berjalan sesuai prosedur.

Sebelum disahkan, Pemkot Samarinda menyerahkan Raperda agar dibahas terlebih dulu di tingkat legislatif. Hingga pada akhirnya, raperda dibahas di rapat paripurna. Dan hasil rapat tersebut diserahkan ke Pemkot Samarinda.

Jadi, persoalan hasil rapat paripurna DPRD Samarinda yang dianggap ilegal itu, tidak benar. “Semuanya telah sesuai dengan prosedur. Undangan rapat paripurna pun ditandatangani ketua DPRD Samarinda,” terangnya.

Ia juga menjelaskan terkait dirinya yang menjadi pimpinan sidang pada saat itu.

Dikatakan Helmi Abdullah, ia juga tidak mengetahui bahwa akan memimpin rapat paripurna. Ia memimpin rapat, lantaran kapasitasnya sebagai salah satu wakil ketua DPRD Samarinda.

“Saya kira tidak ada rapat paripurna ilegal. Rapat paripurna itu ada tahapannya. Kita telah menjadwalkan. Surat undangan juga ada tanda tangan ketua DPRD. Tahapannya telah sesuai. Perihal kenapa saya yang memimpin, karena saya yang hadir pada saat itu, seharusnya ketua DPRD,” jelas Helmi lagi.

Soal rilis berita yang dilakukan Bapemperda tempo hari, ia mengatakan semestinya koordinasi dulu dengan pimpinan. Dalam hal ini ketua DPRD Samarinda.

“Bapemperda itu kan salah satu alat kelengkapan dewan. Seharusnya kalau mengeluarkan rilis berita, harus izin kepada ketua DPRD Samarinda. Karena semua surat dokumen yang keluar itu harus ada tanda tangan ketua atau pimpinan. Seharusnya kalau mau protes ya di parupurna itu,” pungkasnya. (rz/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search