Fraksi Golkar Dorong Penyampaian Rancangan APBD 2025 Lebih Awal untuk Optimalisasi Pembahasan

SANGATTA – Meskipun memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Fraksi Golongan Karya (Golkar) dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menilai bahwa penyampaian anggaran tersebut sebaiknya dilakukan lebih awal untuk memungkinkan pembahasan yang lebih optimal dan komprehensif.

Perwakilan Fraksi Golkar, Hj. Hasna, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024). Menurutnya, penyampaian lebih awal akan memberi waktu lebih panjang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan anggaran secara lebih mendalam.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas penyampaian Rancangan APBD TA 2025 yang telah terlaksana, namun kami juga ingin agar waktu penyampaian untuk tahun-tahun berikutnya dapat dilaksanakan lebih awal,” ungkap Hasna.

Hasna juga mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Dalam peraturan tersebut, disebutkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD harus disertai penjelasan dan dokumen pendukung yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.

“Ketentuan ini penting agar ada waktu yang cukup untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Hasna.

Fraksi Golkar berharap penyampaian Rancangan APBD yang lebih awal akan memberi kesempatan bagi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bekerja sama secara lebih efektif dalam merumuskan anggaran yang tepat, yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (yud/adv/dprd kutim)

POPULER
Search