PASER – Penyalahgunaan Narkoba turut disosialisasikan Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan. Dirinya melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.
Dalam sambutannya, Fadly menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang merusak individu dan masa depan bangsa. “Narkoba sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Mereka adalah harapan bangsa, namun jika kita tidak serius menanggulangi masalah ini, narkoba bisa menghancurkan masa depan mereka dan negara kita,” ujarnya.
Fadly menjelaskan bahwa melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan kerangka hukum yang jelas dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan.
Ia menambahkan bahwa Perda ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga pendidikan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkotika dan cara mencegahnya.
“Generasi muda adalah kunci masa depan Indonesia. Kita harus melindungi mereka dari bahaya narkoba. Sosialisasi seperti ini penting untuk memberikan mereka informasi yang tepat,” tegas Wawan.
Selain Fadly Imawan, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Umar Battong. AKP Suradi dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran narkotika.
“Tanpa peran aktif dari masyarakat, pemberantasan narkoba akan sangat sulit. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat penegak hukum,” ujar Suradi. Umar Battong, yang juga memberikan materi, membahas dampak psikologis dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak muda.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam membentuk karakter dan mencegah anak muda terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Umar.
Fadly berharap dengan adanya Perda ini, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat terjalin lebih baik untuk menanggulangi permasalahan narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna mendukung upaya penanggulangan yang lebih efektif. (adv/dprd kaltim)
