SAMARINDA. Pengesahan RTRW seyogyanya dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023 melalui Rapat parpurna DPRD Kota Samarinda. Agenda tersebut batal karena rapat tidak kuorum. Namun demikian, Walikota Samarinda, Andi Harun menegaskan akan tetap melanjutkan pengesahan RTRW Samarinda.
Tidak kuorumnya sidang paripurna karena hanya dihadiri 13 anggota DPRD dari 45 anggota yang ada. Pimpinan sidang bahkan sudah menskorsing sidang hingga 2×15 menit. Alhasil, rapat paripurna pengesahan RTRW dibatalkan.
Menanggapi hal ini, Walikota Samarinda, Andi Harun mengaku tetap akan melanjutkan pengesahan RTRW tersebut. Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dirinya (selaku Walikota) mempunyai hak untuk melanjutkan Raperda ini menjadi Perda
“Kepala daerah wajib atau harus menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah RTRW,” ujar Andi Harun saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Samarinda.
Andi Harun juga menyatakan bahwa apabila Kepala Daerah tidak dapat menyelesaikan Raperda maka akan dikembalikan ke Kementerian yang bersangkutan. Ia juga menjelaskan bahwa jika dirinya tidak juga menyelesaikan Raperda ini, maka akan ada sanksi untuk Kepala Daerah. Namun menurut Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim ini, bukan permasalahan sanksi yang ia khawatirkan, tetapi subtansi dari Raperda ini yang sangat penting.
“Kalau Kepala Daerah tidak melakukan penetapan Raperda sesuai dengan kewenangan itu, maka penetapan itu dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri. Bukan masalah sanksi yang akan diberikan, tetapi subtansi Raperda ini yang tidak bisa ditunda, ini untuk kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.
AH sapaan akrab Walikota ini menginformasikan, bahwa dalam waktu dekat seluruh Kepala Daerah akan dikumpulkan di Sentul, Bogor oleh Presiden Jokowi. Dan salah satu pembahasannya adalah permasalahan RTRW. (nk/adv/diskominfo samarinda)