SAMARINDA. Aksi Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini yang mengacak-ngacak barang jualan pedagang kaki lima (PKL) di area Jalan Arif Rahman Hakim beberapa waktu lalu, membuat heboh medsos. Respon pro kontra bermunculan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, ikut menanggapi.
Aksi Anis Siswantini menurutnya, tidak perlu dilakukan karena tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Harusnya cukup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda selaku penegak peraturan daerah yang mengeksekusi.
“Bukan tupoksi camat melakukan pukul-pukul begitu,” ungkap Afif, Senin, 19 September 2022.
Ia mencontohkan saat jajaran Komisi I DPRD Samarinda, saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kafe di bilangan Jalan Ir Juanda yang berpolemik menjulan minuman keras (miras) tak berizin.
“Kami tidak menyentuh barang bukti sebelum ada arahan dari Satpol PP. Karena kalau yang menyimpan, menindak dan merampas (barang bukti, Red) itu tugas Satpol PP. Bukan saya,” jelas Afif.
Afif menyayangkan tindakan yang dilakukan Camat Samarinda Kota itu karena melebihi batas tupoksinya.
Diketahui, Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini mengaku, tidak mampu menahan amarahnya terhadap PKL yang nekat berjualan di atas trotoar hingga memakan bahu jalan di wilayah yang merupakan wewenangnya. (nk/adv/dprdsamarinda)