Basyarnas-MUI Kaltim Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah

Kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Kaltim di Hotel Grand Sawit Samarinda, Sabtu 8 Juli 2023.
Kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Kaltim di Hotel Grand Sawit Samarinda, Sabtu 8 Juli 2023. (foto: istimewa)

Andreas yang juga merupakan praktisi hukum di Kaltim, menjelaskan, eksistensi lembaga arbitrase syariah seperti Basyarnas sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. “Dan mengenai kewenangan Basyarnas adalah berkaitan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan syariah.”

Dalam sosialisasi lembaga arbitrase syariah, Basyarnas-MUI Kaltim juga menghadirkan pembicara guru besar Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof Alfitri, yang memaparkan materi seputar Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari laman basyarnas-mui.org, saat ini di Indonesia sejak pada Januari 2021, Basyarnas-MUI telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (duapuluh) propinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan mengenai yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2 diantaranya: pertama, memiliki wewenang dalam menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian. (nk)

POPULER
Search