Kawal Putusan MK, Angin Segar Untuk Demokrasi Indonesia

PUTUSAN Mahkamah Kostitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 cukup mengejutkan masyarakat di tengah dekatnya waktu pencalonan kepala daerah di tingkat Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota di Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Mahkamah Kostitusi telah mengabulkan permohonan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Judicial review ini dilakukan oleh Partai yang tidak lolos ambang batas minimal untuk mendudukkan calonnya di kursi DPR, yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora.

Mahkamah Konstitusi adalah pemegang tunggal lembaga yang berhak untuk menguji Undang-undang atas Undang-undang Dasar sesuai dengan amanat Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengubah Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikarenakan adanya pembatasan hak warga negara yang ingin mencalonkan kepala daerah yang harus memilki presentasi kursi di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan itu Mahkamah Konstitusi memutuskan persyaratan tidak lagi harus memiliki jumlah kursi 20% dari total jumlah kursi atau 25% suara sah, tetapi cukup dengan partai politik harus memiliki suara sah 10% untuk wilayah yang memiliki pemilih 2 juta jiwa, angka tersebut akan semakin turun dengan banyaknya jumlah pemilih di suatu wilayah.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini membawa angin segar untuk demokrasi Indonesia. Meminimalisir kotak kosong di setiap daerah dan mengurangi potensi kecurangan paslon yang ingin membuat lawan politiknya tidak mendapatkan kendaraan politik, karena besarnya syarat yang dibebankan untuk dapat berlaga di pemilihan kepada daerah. Pemaksimalan kader partai politik juga dapat berjalan karena setiap partai atau gabungan partai politik dapat mengusung kadernya masing-masing, terutama untuk partai kecil, tanpa harus ikut dalam koalisi yang besar/petahana karena tidak ada pilihan lain.

Angin segar demokrasi Indonesia ini disambut kurang baik oleh para legislator sebagai presentatif dari masyarakat Indonesia, mereka seolah telah mempersiapkan tameng untuk merevisi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final dan mengikat serta otomatis berlaku. DPR secara tiba-tiba melakukan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada 22 Agustus 2024. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, DPR dianggap ingin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan tersebut, dari tujuh hakim yang memeriksa dan mengadili uji materiil, lima orang bersepakat mengabulkan. Sementara satu orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dan satu hakim lainnya memiliki alasan berbeda (Concurring Opinion). Ini membuktikan kuatnya putusan tersebut karena dominannya hakim yang mengabulkan.

Setiap putusan pasti tidak dapat memuaskan semua pihak, apalagi pihak yang memiliki kepentingan politik yang dirugikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Seburuk apapun putusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan dan dipatuhi karena tidak ada upaya hukum untuk membatalkannya, kecuali ada putusan lain dari Mahkamah Konstitusi yang membatalkan putusan tersebut.

Karena itu putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat harus dikawal dari adanya upaya untuk merubah putusan tersebut dengan cara apapun. DPR sebagai perwakilan rakyat harus mendengar apa yang diinginkan masyarakat bukan mengedepankan kepentingan partai/kelompok tertentu, karena bagaimanapun DPR dipilih oleh rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat harus memegang teguh amanah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” DPR dan Badan Legislasi (BALEG) punya banyak pekerjaan rumah, menyelesaikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan nasib orang banyak. Jangan terkesan DPR cepat membahas peraturan yang berhubungan dengan kepentingan politik tetapi sangat sulit mengesahkan Undang-undang yang dicita-citakan masyarakat. (*)

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

POPULER
Search