Anggota DPRD Kaltim Sulasih Sosper Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Muara Wahau

SOSPER: Sejumlah poin-poin dalam Perda disampaikan Sulasih saat bertemu warga Desa Wanasari, Muara Wahau.

KUTAI TIMUR – Narkoba disepakati sebagai musuh bersama. Karenanya semua pihak harus berperan aktif memberantas peredasarannya. Hal ini tertuang juga dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Mensosialisasikan Perda tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Sulasih, duduk bersama warga Desa Wanasari, Muara Wahau, Minggu (10/11/2024). Dirinya lantas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Wanasari, Sulasih menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangat krusial dalam memberantas narkoba. Ini bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurutnya, reformasi hukum dan penanggulangan narkoba merupakan prioritas yang harus dijaga bersama. Selain itu, Sulasih berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang ancaman narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR dan narasumber ahli Drs H Sobirin Bagus, MM., M.Si., memaparkan dampak buruk narkoba secara sosial dan kesehatan. Mereka juga berbagi langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search