Ambiguitas Hasil Pemilu di IKN (Benturan Terhadap Pelaksanaan UU IKN dan UU Pemilu)

  1. Pasal 568A tersebut tentu akan melahirkan implikasi yang harus dicarikan solusinya karena persoalan tidak hanya sekedar dilaksanakan Pemilu bagi anggota DPRD propinsi dan Kabupaten semata atau tidak dilaksanakan sebagaimana dalam UU IKN akan tetapi juga melahirkan implikasi terhadap tanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD propinsi dan kabupaten yang terpilih di Pemilu 2024 nantinya jika posisi UU IKN masih seperti sekarang ini.
  1. Implikasi pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD propinsi dan kabupaten yang saya maksud adalah :
    1. Status anggota DPRD propinsi dan kabupaten terpilih khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (masuk wilayah IKN) di Pemilu 2024 seperti apa ? Apakah tetap sebagai anggota DPRD propinsi Kaltim atau Anggota DPRD IKN begitupula kabupaten ?
    2. Kalau tetap berstatus sebagai anggota DPRD propinsi Kaltim bagaimana mekanisme hubungan kerja kelembagaan antar pemerintahan dengan Badan Otorita IKN ?
    3. Kalau statusnya menjadi anggota DPRD IKN maka, UU IKN harus dilakukan revisi dan perubahan terlebih dahalu dan tentunya harus mengakomodir hal tersebut diatas.
    4. Jika UU IKN tetap dipertahankan seperti sekarang ini, maka pengakuan terhadap hak politik lokal (daerah) sudah barang tentu terhilangkan dan hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Selain itu pengawasan IKN hanya dibebankan kepada DPR-RI maka tidaklah efektif.
  1. Dan apakah munculnya pasal 568A pada Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ini memang hanya sekedar mengakomodir aspirasi politik daerah khususnya bagi warga masyarakat yang masuk wilayah IKN pada Pemilu tahun 2024 nanti ? Wallahu a’lam bissawab tentu menarik untuk disimak, dicerna dan didiskusikan. Semoga Pemerintah dan DPR-RI mampu melihat persoalan ini secara jernih dan komprehensip dari sekian permasalahan dan problematika kebangsaan kita, mari kawal bersama.

Samarinda, 13 Desember 2022

(Tulisan di atas adalah pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan)

  • Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kaltim, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Periode 2019-2024

POPULER
Search