Ambiguitas Hasil Pemilu di IKN (Benturan Terhadap Pelaksanaan UU IKN dan UU Pemilu)

CATATAN kecil terhadap kerasnya benturan antara UU IKN dengan UU Pemilu yang akhirnya kelabakan melahirkan Perpu No. 1 Tahun 2022 :

  1. UU IKN meniadakan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bagi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pada hal IKN diposisikan sama sebagai daerah otonom ditingkat propinsi dengan status sebagai daerah khusus ibukota negara. Sebagai bentuk pemeritahan transisi maka dibentuk Badan Otorita dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, meskipun Badan Otorita tidak kenal dalam aturan konstitusi kita UUD 1945 sebagaimana pada pasal 18 A ayat 1 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  1. Badan Otorita diposisikan setingkat menteri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan diawasi oleh DPR-RI.
  1. Kepala Otorita adalah jabatan publik yang tidak memiliki landasan legitimasi politik karena ditunjuk langsung oleh Presiden, dengan demikian Badan Otorita tidak ada tanggungjawab politik apapun terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada DPR-RI.
  1. Lahirnya PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semakin membuat kebingungan dan sedikit terkesan kelabakan, khususnya pada Pasal sisipan 568A yang berbunyi “….Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD propinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Itu artinya bahwa Pemilu 2024 bagi masyarakat yang masuk sebagai kawasan/wilayah IKN akan ikut memilih anggota DPRD propinsi dan Kabupaten.
POPULER