Rapat Pleno Rekapitulasi, Berjalan Terbuka dan Transparan

ist
TERBUKA: Suasana rapat pleno yang dilaksanakan KPU Samarinda di Hotel Harris Samarinda.

SAMARINDA – Proses Pilwali 2024 dijalankan transparan oleh KPU Samarinda. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024, penyelenggara Pilwali itu menyiarkan langsung melalui kanal You Tube nya. Dengan begitu, semua khalayak bisa mengetahui jalannya kegiatan tersebut.

Rapat Pleno di Ballroom Hotel Harris Samarinda itu, berlangsung Kamis (5/12/2024). Guna memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan rapat, sebelum dimulai Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah, memaparkan aturan tata tertib (tatib) yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.

“Sebanyak 17 tata tertib telah kami susun dan berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat, termasuk KPU, panitia, serta peserta rapat,” ujar Nina.

Salah satu aturan menyebutkan bahwa rapat bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi KPU Samarinda. Peserta diwajibkan hadir tepat waktu, dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, beserta anggota lainnya.

Peserta rapat terdiri dari saksi tingkat kota, Bawaslu Samarinda, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk saksi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah saksi harus mendapatkan mandat tertulis dari pasangan calon (paslon) dengan jumlah maksimal dua orang per paslon.

Surat mandat ini bisa diterbitkan oleh paslon atau tim kampanye, dan setiap saksi hanya boleh mewakili satu paslon atau dua paslon dalam pemilihan berbeda jika terdapat partai pengusung yang sama. “Saksi wajib menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye mereka,” tegas Nina.

Selama rapat berlangsung, peserta diwajibkan mematikan atau mengatur perangkat telekomunikasi mereka dalam mode senyap. Peserta juga harus mengenakan tanda pengenal yang disediakan oleh KPU.

Selain peserta rapat utama, acara ini juga dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat, instansi terkait, dan pewarta, dengan syarat mereka menunjukkan surat tugas serta identitas resmi.

Aturan lain menyebutkan bahwa pimpinan rapat memiliki wewenang untuk menghentikan sementara jalannya rapat jika diperlukan.

Peserta diperbolehkan menyampaikan keberatan atau pendapat, namun harus seizin pimpinan rapat. Selama acara berlangsung, semua pihak diwajibkan menjaga ketertiban dan sopan santun. “Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat berujung pada teguran hingga pengeluaran dari ruang rapat,” pungkasnya. (adv/kpu samarinda)

POPULER
Search