Ahmad Sopian Noor: Biaya Pemakaman Dianggap Mahal

reza / nukaltim
Anggota DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor.

SAMARINDA. Pengelolaan kuburan muslimin di kota ini dinilai belum maksimal. Karenanya, DPRD Samarinda akan keluarkan peraturan daerah (Perda) guna mengaturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor menyampaikan banyaknya masukan dari tokoh-tokoh agama muslim terkait belum maksimalnya pengelolaan kuburan muslimin. Ini yang mendorong DPRD Samarinda untuk membuat Perda tentang kuburan muslimin.

Diharapkan, Perda dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia menyampaikan, Perda ini dibuat untuk memudahkan masyarakat Samarinda agar tidak kesulitan dalam menguburkan keluarganya. Terutama, untuk mengatur tentang pembiayaan pemakaman yang dianggap mahal.

“Banyak keluhan dari masyarakat, masukan dari tokoh-tokoh agama, kita butuh pengelolaan pemakaman yang baik. Jangan sampai orang sudah kesusahan keluarganya meninggal dibebani lagi dengan biaya pemakaman yang lumayan mahal,” ujar Sopian.

Ia menyampaikan Perda ini dibuat agar dapat membantu masyarakat. Dirinya berharap, pemerintah dapat menyediakan kuburan muslimin di setiap kecamatan di Samarinda. Juga, pemerintah nantinya membantu mempermudah proses pemakamannya.

“Kita berusaha bagaimana pemerintah turut serta mencari solusi membantu masyarakat, mungkin dapat menyiapkan lahan-lahan pemakaman di tiap kecamatan selain kuburan muslimin yang sudah dikelola oleh RKM, dan yang kedua dapat membantu mempermudah proses pembuatan pemakamannya, kalau perlu dibantu pembelian lahannya,” harapnya.

Politisi Partai Golkar ini pun menyatakan sudah ada pembahasan tentang perda ini dan telah disiapkan. Perda ini tinggal menunggu dibahas DPRD kota Samarinda. Harapannya, perda tentang kuburan muslimin ini rampung tahun ini. Ditambahkannya, yang terpenting adanya pengaturan administrasi dan teknis yang ingin dibenahi.

“Sudah ada (pembahasan, Red.), materinya juga sudah ada tinggal kita bahas, insya Allah tahun ini terealisasi, yang ada tetap dikelola tetapi mungkin aturan administrasi teknisnya itu yang perlu diperbaiki,” pungkasnya. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search