SAMARINDA. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK), telah diajukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti. Positifnya, Raperda itu telah disepakati masuk menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 nanti.
Nantinya Raperda itu diharapkan mampu mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya menciptkan keluarga yang harmonis di Kota tepian.
“Salah satunya, maraknya pernikahan muda atau usia dini yang kerap menambah angka perceraian di kota Samarinda. Masih banyak dijumpai bahwa pernikahan dini dan perceraian muda kerap terjadi. Itu didasarkan beberapa faktor, diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat dan faktor ekonomi,” katanya pada media, Rabu (23/11/2022).
Lewat raperda yang telah disetujui itu, bisa membantu menekan angka perceraian sekaligus memastikan ketahanan dalam rumah tangga.
Selain itu poin dalam raperda itu juga membahas tentang meningkatkan keterampilan hidup terhadap sistem keluarga. Dimana nantinya bakal bermuara pada menciptakan serta mewujudkan keluarga yang sejahtera, harmonis dan mandiri.
“Dalam raperda tertuang tentang regulasi untuk menjamin suatu keluarga terhadap pendapatan dan sumber daya dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” katanya. (nk/adv/dprdsamarinda)
