SAMARINDA. Sepertinya tidak semua anggota DPRD Samarinda setuju soal pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda yang sudah diagendakan pada Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota. Dinamika ini membuat DPRD Samarinda terpecah menjadi dua kelompok antara yang setuju dan tidak setuju.
Diketahui, dari 45 anggota DPRD Samarinda, hanya 13 anggota yang hadir langsung di rapat Paripurna, Selasa 14 Februari 2023 mewakili Fraksi yaitu, Fraksi Gerindra (8 orang) , Fraksi PAN (Jasno, Suparno, Joko) dan Fraksi Nasdem (Kamaruddin dan Celni Pita Sari)
Tercatat hanya 13 orang anggota DPRD Samarinda yang menyetujui, sementara sisanya menolak dengan tidak hadir dalam sidang Paripurna tersebut.
Beberapa anggota Dewan yang hadir mengaku setuju disahkanya Raperda RTRW tersebut. Diantaranya, Muhammad Rudi anggota Fraksi Gerindra mengaku setuju dengan pengesahan Raperda RTRW Samarinda tahun 2023 ini.
Rudi menegaskan, Perda RTRW ini sangat penting untuk arah perbaikan Samarinda ke depannya.
“Kita sangat sepakat untuk segera disahkan, karena ini penting untuk arah pembangunan Samarinda ke depannya. Tidak punya alasan untuk menolak ini,” kata Muhammad Rudi.
Senada dengan rekannya, Jasno, Ketua Fraksi PAN turut mendukung langkah Pemkot Samarinda segera mengesahkan Perda RTRW.
“Kita sudah mengupayakan langkah-langkah agar paripurna quorum, tapi setelah 2 kali skors tidak quorum, ya kita serahkan ke Pemerintah Kota mengambil alih. Toh tidak melanggar aturan, jelas aturannya,” tambah Jasno.
Sidang paripurna untuk segera melakukan pengesahan Perda RTRW Samarinda ini mengacu pada surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang jatuh tenggat pada 13 Februari kemarin.
Namun setelah berkonsultasi, Pemkot Samarinda diberi waktu tambahan 1 hari (14 Februari) untuk menggelar semua tahapan termasuk sidang paripurna. Alhasil, Paripurna batal mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda. (nk/adv/dprdsamarinda)