BALIKPAPAN – Jika selama ini proses layanan dilakukan berbasis persuratan dan membutuhkan proses panjang, namun dengan hadirnya Simphoni, mampu memangkas semua. Sistem ini memberikan kemudahan akses dalam layanan pembinaan secara digital kepada para pemangku kepentingan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Demikian dijelaskan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama. Ia mengajak pranata humas khususnya di Kalimantan Timur untuk memanfaatkan platfrom Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (Simphoni).
Seiring dengan diterbitkannya Permen PAN RB nomor 1 tahun 2023 mengenai jabatan fungsional dan peraturan BKN nomor 3 tahun 2023, yang berhubungan dengan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Dimana peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pranata humas namun juga seluruh jabatan fungsional.
“Peraturan ini mengalami penyesuaian yaitu konversi dari predikat yang berdasarkan angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi,”ungkapnya saat menjadi pembicara pada Workshop Pranta Hubungan Masyarakat, secara virtual, Senin (16/10).
Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 2023 angka kredit konvensional juga diperloeh dari penilaian kerja dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga tidak ada lagi penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Selain itu, SIMPHONI juga digunakan untuk penilaian kinerja JFPH, uji kompetensi kenaikan jenjang, kenaikan jenjang jabatan maupun mutasi dan pemberhentian, monitoring dan evaluasi, pengajuan.
Dia menekankan pada proses angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi akan berlangsung hingga akhir Desember 2023.
Aplikasi ini diharapkan juga dapat menjadi percepatan dan standardisasi semuanya sehingga dapat mengurangi proses yang tadinya lama, menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan tepat guna. (adv/nk/diskominfo kaltim)