Siapa Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor?

Para kandidat Pj Gubernur Kaltim, kiri ke kanan: Akmal Malik, Kamaruddin Amin, Abdunnur.
Para kandidat Pj Gubernur Kaltim, kiri ke kanan: Akmal Malik, Kamaruddin Amin, Abdunnur. (foto: istimewa)

Siapa yang bisa diangkat menjadi Pj?

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II):

  • (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a.  jabatan pimpinan tinggi utama;
b.  jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c.  jabatan pimpinan tinggi pratama

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:

  • Sekretaris jenderal kementerian,
  • Sekretaris kementerian,
  • Sekretaris utama,

Halaman Berikutnya

POPULER
Search