Serahkan 100 Paket Bantuan untuk Lansia, Kadinsos Kaltim: Ini Amanah Undang-undang

Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma, saat menyampaikan sambutan. (foto: dok. Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA. Sebanyak 100 paket bantuan berupa sembako untuk orang lanjut usia (lansia) yang terdiri dari 10 orang para Veteran, masyarakat yang merupakan binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) 60 orang, pensiunan Dinas Sosial 15 orang dan lanjut usia di Panti Sosial Tresna Wherda sebanyak 15 orang, diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma, di UPTD Panti Sosial Jalan Remaja Samarinda, Kamis (13/1/2022).

Penyerahan bantuan ini, disebut Agus sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang.

“Ini merupakan konsekuensi logis pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentng pemerintah daerah dimana ada 4 (empat) kewenangan Provinsi dalam hal pelaksanaan Rehabilitasi sosial dasar dalam panti,” ungkap Agus.

Kegiatan Sosial tersebut dalam Rangka Ikut memeriahkan HUT Provinsi Kaltim ke-65 Tahun 2022.

“Urusan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia merupakan salah satu sasaran rencana strategis Dinas Sosial sebagai penerima manfaat dan layanan dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),” tukas Agus.

Diketahui, PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). (nk/adv/diskominfokaltim)

POPULER
Search