Sanksi Pidana Denda hingga Rp50 Juta dalam Ranperda Tratibumlinmas

Ketua Panitia Khusus Ranperda, Harun Al Rasyid. (foto: dok. dprd kaltim)
Ketua Panitia Khusus Ranperda, Harun Al Rasyid. (foto: dok. dprd kaltim)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah mengakhiri tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Ranperda Tratibumlinmas) melalui panitia khusus rancangan peraturan daerah (ranperda) di Samarinda, Selasa. 31 Oktober 2023

Ketua Panitia Khusus, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas telah mendapat persetujuan dari semua anggota Panitia Khusus dan pihak terkait.

“Sangat memuaskan, hampir semua pihak telah menyetujuinya. Ada beberapa tambahan yang perlu dilakukan,” kata Harun.

Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.

Ranperda ini mencakup 13 jenis ketertiban, termasuk tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial. Selanjutnya, tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

“Ranperda juga menyediakan ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Jika denda tidak dibayar, pelanggar akan menjalani kurungan badan,” ujar Harun.

Ranperda Tratibumlinmas juga memastikan bahwa denda dari pelanggar ketertiban akan disalurkan ke kas daerah, bukan ke kas negara.

“Kami berharap denda ini akan mengalir ke kas daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Hal ini sudah terbukti berhasil di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tambahnya.

Setelah finalisasi naskah Ranperda Tratibumlinmas, Panitia Khusus Ranperda DPRD Kaltim akan menyelenggarakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan.

Harun menyatakan bahwa uji publik akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,” kata Harun.

Setelah uji publik, Panitia Khusus Ranperda DPRD Kaltim akan memfasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Pada 16 November 2023, Panitia Khusus akan menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Harun. (nk/adv/dprd kaltim)

Search