SAMARINDA – Masih ada hal-hal krusial yang perlu dipertegas di Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Karenanya, Celni Prita Sari, Anggota Pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasannya.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dibahas sekarang ini adalah revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.Perpanjangan masa kerja Pansus ini penting karena masih ada beberapa poin penting yang perlu dibahas secara mendalam,” ujar Celni kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Adapun salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait dengan fasilitasi dan perlindungan bagi para relawan yang membantu memadamkan kebakaran. Bentuk-bentuk perlindungan bagi relawan ini perlu dibahas Pansus dengan Pemerintah Kota Samarinda.
“Pansus berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan jaminan bagi para relawan yang telah dengan ikhlas membantu masyarakat,” terang politisi Partai NasDem ini.
Pansus akan memfasilitasi dalam Perda nanti agar pemerintah memberikan pelatihan dan edukasi tentang penanggulangan kebakaran kepada relawan. Selain itu, pemerintah juga wajib menjamin adanya perlindungan hukum bagi para relawan yang bekerja di lapangan.
Pansus juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda untuk memastikan efektivitas program pelatihan dan perlindungan bagi para relawan.
“Pansus ini ingin memastikan bahwa para relawan mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan terlindungi secara hukum saat mereka membantu memadamkan kebakaran,” tegas Celni.
“Dengan adanya perpanjangan Pansus ini, diharapkan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kota Samarinda, khususnya bagi para relawan yang berperan penting dalam penanggulangan bencana,” pungkasnya. (adv/nk/dprd samarinda)