DPRD Samarinda Kebut Raperda

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (foto: istimewa)
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (foto: istimewa)

SAMARINDA – Masih ada pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan DPRD Samarinda periode 2019-2024. Setidaknya ada enam Perda baru yang harus diselesaikan, ditambah empat Raperda lama yang sudah dalam pembahasan sejak 2023.

Empat Raperda yang tengah dibahas saat ini meliputi Pansus I membahas Raperda Penyelengaraan Hukum, Pansus II mmbahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Pansus III membahas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Pansus IV membahas Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kemudian, masih ada lagi pekerjaan yang harus diakhiri dengan Perda yakni, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Samarinda.

“Usulan keempat Pansus perlunya koreksi atas judul Ranperda dan diperpanjangnya masa kerja sudah disetujui ketua Bapemperda (H.Samri Shaputra S.H.I.M.A.P) pada rapat paripurna internal 28 Februari 2024,” ujar anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, Jumat 29 Februari 2024.

Pansus yang diperpanjang masa kerjanya anatar lain Pansus pembahas peruba atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Kota Samarinda, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Higienis, Pansus Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Pansus Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (adv/nk/dprd samarinda)

POPULER
  • Search