Rusman Ya’qub: Hati-Hati Informasi Hoax, Saring Dulu Baru Sharing

istimewa
Pemaparan materi mengenai informasi publik oleh narasumber dalam kegiatan sosper yang digelar anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub.

BALIKPAPAN. Maraknya informasi hoax (palsu) dapat meresahkan bahkan dapat membuat petaka dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengingatkan agar informasi agar disaring terlebih dulu sebelum di-sharing atau sebelum disebarluaskan.

Hal tersebut mengemuka saat Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah terkait layanan informasi publik di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Minggu, 29 Mei 2022.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mewanti-wanti agar masyarakat jangan mudah menerima informasi tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu. Karena menurutnya informasi palsu atau hoax itu dapat menyesatkan bahkan berakibat fatal bagi masyarakat baik yang memberikan informasi maupun yang menerima informasi tersebut secara tidak bertanggungjawab.

“Tentu kita berharap di tengah arus informasi yang luar biasa bebasnya ini, masyarakat harus cerdas menerima informasi. Teliti dulu kebenarannya sebelum menerima informasi,” pinta anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Lanjut Rusman, jangan sampai masyarakat justru menyesal setelah berhadapan dengan hukum lantaran salah memberikan informasi ke publik karena kurang hati-hati dan kurang cermat dalam menyampaikan informasi ke publik. Karena sekarang penyampaian informasi bohong atau hoax dapat berakibat hukum karena diatur dalam UU ITE.

“Saring dulu sebelum di-sharing. Harus cermat menerima informasi agar tidak hoax,” ujarnya.

istimewa
Suasana sosper yang dihadiri oleh warga Kelurahan Manggar, Balikpapan.

Sementara itu, anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir turut menjelaskan terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik kepada badan publik yang dimaksud dalam perda No.15 tahun 2012 tentang layanan informasi publik. Menurut mantan Jurnalis ini, agar masyarakat berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik yang sudah dihasilkan dan menjadi kesepakatan eksekutif dan legislatif atau penyelenggara negara.

“Masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawal kebijakan publik. Salah satunya menggunakan hak-haknya untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan Perda yang sudah disahkan,” terangnya.

Khaidir juga menjelaskan apa saja ruang lingkup informasi publik yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Menurutnya informasi publik adalah informasi yamg dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara.

“Silakan kepada bapak/ibu untuk mempergunakan haknya mendapatkan informasi kepada penyelenggara negara. Ada hak masyarakat yang dijamin UU dan termaktub dalam Perda Nomor 15 tahun 2012. Dan jika ada yang menghalang-halangi dalam mendapatkan infirmasi publik saya persilakan melapor dan mengadukan ke kami (Komisi Informasi Publik),” ujarnya menyarankan.

Hadir pula dalam kegiatan Sosper tersebut anggota DPRD Kota Balikapapan dari Fraksi PPP, yakni Iwan Wahyudi dan Nurhadi Saputra. (nk)

POPULER
Search