Rusman Ya’qub di Jembayan, Gugah Warga Soal Keterbukaan Informasi

Rusman Ya'qub (tengah) berfoto bersama warga Jembayan, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
istimewa
Rusman Ya'qub (tengah) berfoto bersama warga Jembayan, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyempatkan hadir di tengah masyarakat Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara guna memberikan pencerahan tentang pentingnya masyarakat memahami keterbukaan informasi bagi publik.

Rangkaian kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi Perda Nomor 15/2012 tentang layanan informasi publik di lingkungan pemerintah propinsi Kalimantan Timur, Selasa 21 Maret 2023.

Dalam pemaparannya, Rusman Ya’qub yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim menegaskan, bahwa Perda yang sedang disampaikan kepada warga Jembayan ini, adalah berfungsi melindungi hak warga untuk mendapatkan informasi kepada badan publik.

“Jadi bapak ibu, Perda yang kita sampaikan ini adalah untuk melindungi hak dari bapak dan ibu untuk mendapatkan informasi kepada badan publik. Jadi ada dasar hukumnya untuk mengetahui berbagai informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,” terangnya.

Sebagai contoh terkait informasi apa saja yang bisa diperoleh, diantaranya pengelolaan anggaran pembangunan desa atau wilayah. Sejauh mana anggaran daerah dipergunakan oleh pemerintah dengan tepat sasaran, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang sudah diketahui oleh masyarakat.

“Warga punya hak untuk menelusuri dan mengetahui kemana saja dan buat apa saja anggaran itu digunakan, dan sebagainya,” ujar Rusman.

Mendampingi Rusman Ya’qub dalam acara di Jembayan tersebut, adalah salah satu Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Muhammad Khaidir sebagai narasumber. Mantan wartawan ini mejelaskan tentang fungsi, hak serta kewajiban masyarakat dan juga lembaga publik yang harus merespon kebutuhan akan informasi oleh masyarakat.

“Bapak ibu memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta memahami bagaimana prosedur mendapatkan informasi itu kepada lembaga publik. Jadi tidak bisa juga sembarangan meminta informasi. Tetapi melalui prosedur yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Perda nomor 15 ini,” ungkap Khaidir.

Selama kurang lebih 2 jam sosper berlangsung, masyarakat terlihat antusias mengikuti hingga berakhirnya acara. Bahkan diantara mereka bersemangat mengungkapkan unek-unek melalui sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber. (nk)

POPULER
Search