Rusman Ya’qub Ajak Mahasiswa Perangi Informasi Hoax Jelang Pemilu 2024

reza/nukaltim
Rusman Ya'qub (anggota DPRD Kaltim) bersama Muhammad Khaidir (Komisioner Komisi Informasi Kaltim) saat menjadi narasumber pada Sosper, 10 Oktober 2022 di Cafe Busam.id Jl. M. Yamin, Sempaja Samarinda.

SAMARINDA. Informasi hoax semakin mendapatkan tempat di masyarakat terutama menjelang pemilu 2024. Sehingga penting bagi masyarakat khususnya mahasiswa.

Secara kesejarahan, menurut Rusman Ya’qub, Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim menceritakan jika sesungguhnya hoax itu sejak manusia ada, sudah ada hoax. Ia kemudia mengajak melihat peristiwa Nabi Adam ketika harus meninggalkan Surga karena termakan hoax dari Iblis. ” Kalau kita melihat sejarah Nabi Adam yang pada akhirnya ‘diusir’ke bumi untuk meninggalkan surga dikarenakan mendapatkan informasi hoax dari Iblis. Jadi potensi informasi hoax sudah ada sejak Nabi Adam,”paparnya.

Pemilu, sebagaimana peristiwa di 2019 lalu, motif politik telah memberi kontribusi produksi hoax yang berhasil memecah belah masyarakat kita hingga hari ini. “Karena politik, kontribusi hoax menjadi media efektif untuk digunakan mengubah keberpihakan seseorang dari calon yang satu dengan calon lainnya. Istilah kampret dan kadrun menjadi istilah yang memecah kelompok masyarakat dalam posisi politik yang masih saja digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Tentu ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,’jelas Rusman.

reza/nukaltim
Suasana berjalannya Sosper tentang layanan Informasi Publik di hadapan sejumlah Mahasiswa, Senin, 10 Oktober 2022 di cafe Busam.id Sempaja Samarinda.

Secara lugas Rusman meminta kepada mahasiswa agar lebih peka dan cerdas dalam merespon informasi yang diterima. “Agar tidak gampang mudah terpengaruh terhadap informasi yang biasanya viral. Saring dulu kebenaran sebuah berita, baru ikut share kepihak lain. Hati-hati, jangan sampai kalian justru melanggar UU ITE dari ketidakcermatan merespon informasi yang tidak bisa dipertanggungjaaabkan kebenarannya,”pinta politisi PPP Kaltim ini.

Dalam kesempatan sama di acara Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2012 tentang layanan informasi publik yang digelar di salah sati cafe di jl. Yamin, Sempaja Samarinda 10 Oktober 2022, Muhammad Khaidir Komisioner Komisi Informasi Propinsi Kaltim menjelaskan perihal informasi publik mana saja yang bisa didapatkan masyarakat umum dan yang mana yamg tidak bisa dimiliki. Haidir juga memaparkan langkah-langkah yang haris ditempuh ma akala masyarakat membutuhkan informasi dari setiap badan publik yang ada.

“Sebagai wujud transparansi informasi, maka setiap warga negara atau masyarakat berhak atas setiap informasi yang bisa didaptkan dari badan publik. Tentu ada prasyarat yang harus diikuti me yangkut hak dan kewajiban masyarakat tentang informasi apa saja yang bisa didapat dan informasi apa saja yang tidak bileh disampaikan secara terbuka,” terangnya. (reza)

POPULER
Search