SAMARINDA. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman meresmikan rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif yang diperuntukkan bagi pencari keadilan di Jl. Bhayangkara, area Museum Samarinda, Rabu, 18 Mei 2022.
Ia juga menyampaikan, Rumah Restorative Justice merupakan sebuah wadah upaya untuk penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana. Dengan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan dalam mencari keadilan dan solusi terbaik, untuk penyelesaian masalah yang dihadapi secara adil.
“Kita akan melibatkan beberapa pihak di antaranya pihak pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dalam setiap permasalahan”, ungkapnya.
Restorative Justice ini dilaksanakan berlandaskan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dengan berprinsip bahwa pidana sebagai upaya terakhir ultimum remedium cepat sederhana dan biaya ringan.
Deden juga menjelaskan, kebijakan Restorative Justice ini lahir dari inisiasi Jaksa Agung, dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 pada tanggal 22 Juni 2020. Dengan harapan hal ini mampu menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau persidangan.
Dia juga berharap, Rumah Restorative Justice bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga professional di kejaksaan, dan mari kita bersama-sama bahu-membahu demi mewujudkan keadilan yang berhati nurani.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono menyampaikan adanya Rumah Restorative Justice dapat memudahkan masyarakat, jika ada perkara yang tidak perlu ditangani oleh kejaksaan, bisa diselesaikan disini.
“Perkara yang ada di masyarakat itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kan itu untuk meringankan, apalagi jika tuntutan tidak sampai lima tahun, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah”, harapannya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Walikota Samarinda, Andi Harun. Menurutnya Rumah Restoratif Justice diharapkan bisa memberikan kepastian arah dalam penegakan hukum khususnya di wilayah Kota Samarinda.
“Beberapa perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan, dengan berdirinya rumah ini sangat saya apresiasi dan akan bermanfaat untuk masyarakat”, pungkasnya. (sur)