Revisi Perda Retribusi dan Pajak, Bapemperda DPRD Tunggu Jadwal Pengesahan

istimewa
Ketua Bampeperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik.

SAMARINDA. Adanya revisi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi dan pajak Kota Samarinda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, tinggal menunggu jadwal pengesahannya.

Revisi tersebut dimaksudkan agar regulasi menyangkut serapan retribusi dan pajak sejalan dengan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda lebih maksimal lagi.

Ketua Bampeperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan, penggodokan terhadap regulasi Raperda tentang Retribusi dan Pajak itu masih harus lebih dulu diselesaikan tahap akhirnya oleh panitia khusus (Pansus).

“Saat ini masih menunggu keputusan Bapemperda aja untuk dibahas bersama dengan anggota (DPRD Samarinda) yang lain. Karena ada peraturan pusat yang harus diikuti. Jadi Peraturan Menteri itu juga ditunggu. Kalau sudah selesai kita lanjutkan pembahasan kita,” terang Rofik, Senin 14 November 2022.

Lanjutnya, Komisi II DPRD Samarinda sudah melakukan sejumlah koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pendapatan daerah, dan sejumlah OPD terkait lainnya.
Raperda Retribusi dan Pajak Daerah yang sedang digodok pun sudah disampaikan dan dibahas bersama.

“Nantinya OPD teknis akan menerapkan penyesuaian tarif atau biaya sesuai dengan bunyi aturan yang sudah disahkan. Misalnya untuk biaya sewa atas lahan atau fasilitas milik Pemkot Samarinda,”pungkas Rofik. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search